Metrotvnews.com, Jakarta: Kasus pencurian sandal polisi oleh seorang siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, bergulir ke persidangan. Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengatakan, kasus dilanjutkan atas permintaan orangtua siswa tersebut. Mereka ingin tuduhan kepada anaknya dibuktikan lewat jalur hukum.
"Petugas Polsek sudah menyampaikan kepada orangtua dan pengacara agar melalui proses pembinaan. Tapi, orangtua dan pengacara tidak mau. Mereka meminta proses hukum sehingga kasus ini diajukan ke penuntut umum," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Saud menjelaskan, kasus berawal dari hilangnya sandal di rumah kontrakan anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah Briptu Anwar Rusdi Harahap, dan anggota Polres Palu Briptu Simson di Jalan Petra nomor 1, Palu. Berdasarkan keterangan saksi, pelakunya ada tiga orang.
Ketiga orang tersebut berinisial AAL (15) siswa SMK Palu, SD (14) siswa SMP Palu, dan MSH siswa SMA Palu. Kedua polisi itu memanggil ketiga remaja tersebut. Mereka diinterogasi soal pencurian sandal. Menurut Saud, ketiganya mengakui perbuatan mereka.
Dalam interogasi, kedua polisi sempat mendorong ketiga anak tersebut. Setelah itu Briptu Rusdi dan Briptu Simson meminta ketiga anak memanggil orangtua masing-masing. Orangtua memenuhi panggilan tersebut dan mendengarkan penjelasan dua anggota. Masalah dianggap selesai.
Namun, keesokannya, orangtua AAL kembali mendatangi dua anggota polisi. Mereka mengatakan tak terima anaknya didorong dan telah melapor ke Profesi dan Pengamanan Polri. Orangtua AAL juga meminta tuduhan pencurian kepada anaknya dibuktikan secara hukum.
Menurut Saud, untuk membuktikan secara hukum, kedua anggota tadi otomatis harus melaporkan kasus pencurian itu ke polisi. Mereka akhirnya membuat laporan ke Kepolisian Sektor Palu Selatan. Oleh petugas polsek, dijelaskan bahwa AAL masih di bawah umur sehingga baiknya diberi pembinaan saja.
Kepada orantua AAL dijelaskan, polisi harus mengikuti ketentuan mengesampingkan perkara melalui proses hukum terhadap anak-anak di bawah umur. Polisi menyarankan agar melalui proses pembinaan saja. Namun, orangtua AAL dan pengacaranya menolak.
"Orangtuanya tidak mau tahu, tetap ingin diproses. Besoknya pengacara datang minta kepastian hukum supaya diproses, ya kita proses. Dalam proses, anak diperlakukan sesuai ketentuan anak," kata Saud.
Polsek Palu Selatan akhirnya mengajukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 11 Juli 2011, dan proses hukum dilanjutkan. Selama proses penyelidikan hingga ke kejaksaan, kata Saud, hak-hak AAL sebagai anak dipenuhi, yaitu tidak ditahan.
"Bahwa memang orantua tidak cukup hanya mengakui anaknya melakukan pencurian, tapi dia ingin diproses hukum di persidangan. Saya kira itu sah-sah saja karena negara kita negara hukum. Tapi kita sudah berikan kepada mereka apa landasan atau ketentuan tentang anak-anak," kata Saud.
"Kalau faktanya dikatakan kita tidak mempedomani hak anak, itu tidak benar. Kita sudah tempuh jalur-jalur itu," lanjutnya.
Kasus ini menuai kritikan dari KPAI, yang dilanjutkan dengan gerakan aksi "Seribu Sendal untuk Bebaskan AAL." Sejumlah posko di berbagai daerah di Indonesia didirikan untuk menampung sandal-sandal tersebut. Nantinya sandal akan diserahkan ke Mabes Polri.(IKA)
sumber : http://metrotvnews.com/read/news/2012/01/03/77345/Kasus-Pencurian-Sandal-Ini-Penjelasan-Polri/1
tanggapan mengenai masalah sosial diatas adalah :
keadilan di negeri ini harus ditegakkan tanpa pandang bulu , tidak hanya pencuri sandal saja yang harusnya dihukum para koruptor yang sudah mencuri uang rakyat semestinya dihukum sesuai dengan undang - undang yang berlaku karena jika koruptor tersebut tidak dihukum akan menimbulkan permasalahan yang baru lagi di kalangan masyarakat,
jika pencuri sandal saja bisa dihukum selama 5 tahun bagaimana dengan koruptor yang mencuri uang rakyat beratus - ratus juta bahkan lebih dari apa yang dilakukan oleh pelajar tersebut
No comments:
Post a Comment