Monday, April 6, 2015

Kekurangan Dan Kelebihan Sebagian Search Engine

1. Google

Kelebihan

-kecepatan dan kemudahan dalam mencari 
-lebih canggih dengan fitur yang dimilikinya
-tampilan yang sederhana 
-Google merupakan satu-satunya mesin pencari yang memiliki cache. Dengan adanya cache ini si pencari dapat menghemat waktu pencarian. Karena hasil pencarian yang akan di tampilkan dapat mencari segala informasi, seperti gambar, berita, artikel, dan lain-lain

Kekurangan : menjadi bidikan para spamer untuk menampilkan iklan-iklan yang tidak di perlukan

2. Yahoo!

Kelebihan : 

-adanya fitur e-mail yang banyak di sukai 
-kemudahan dalam mencari
-fiturnya yang komplit
-Yahoo juga menyediakan salah satu fungsi yaitu katalog web. Link ke menu bantuan (help) juga dapat di kenali dengan baik di halaman login dengan keterangan yang cukup jelas

Kekurangan : loadingnya membutuhkan waktu yang lama

3. Altavista

Kelebihan :

-keunggulan dalam hal pencarian halaman web, video, gambar, mp3, dan file audio lainnya
-dalam pencarian berita altavista mampu mencari berita teraktual
-altavista mampu menetapkan berapa umur maksimal halaman web yang akan di tampilkan

Kekurangan : 

-pencarian data yang kurang bagus
-sering kali mesin pencari ini menampilkan hasil yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan tema yang di cari

4. MSN (microsoft)
Kelebihan : 

mampu mencari video, musik dan gambar

Kekurangan : 

-dibutuhkan waktu yang lama sampai hasil yang di tampilkan di halaman MSN
-pengguna juga sulit membedakan antara iklan dan bukan iklan pada halaman pencariannya

5. Alltheweb

Kelebihan : 

-kemudahan dalam mencari
- tampilannya sederhana
-Alltheweb langsung menyediakan fungsi untuk mencari berita, musik, gambar, dan video
-menu bantuan terlihat jelas dan di dalamnya tersedia sejumblah opsi bantuan yang banyak, maka kemudahan tampak bagi pengguna

Kekurangan : 

-pencarian yang lama dibandingkan mesin pencari lainnya
-halaman pencarian hanya di batasi dengan sebuah garis sehingga membingungkan si pengguna
-pada link-link yang tidak berguna terkadang masih terlihat dalam beberapa hari sehingga terlihat kurang aktual. Hal ini menunjukan tidak cepatnya Alltheweb melakukan Update

6. Lycos

Kelebihan : 

-mampu mencari data dengan cepat
-Lycos menyediakan fungsi "Fun Search" yang lebih di peruntukan bagi kalangan remaja. Ini sangat membantu bagi kalangan yang membutuhkan gosip terbaru dari para selebritis
-Lycos juga menampilkan 50 pencarian terbesar di halaman depannya

Kekurangan :

-untuk mencari berita-berita aktualnya, pengguna harus masuk ke bagian site map karena berita-berita tersebut tidak di tampilkan di halaman depan
-sering tidak spesifik karena datanya kebanyakan masih mengambil dari mesin pencari Alltheweb yang tergolong lamban dalam pencarian data

7. Bing

Kelebihan :

-memiliki fasilitas Instant Answer
-hasil pencarian gambar atau video dapat di tampilkan dan di saring secara detail
-sistem filternya bisa di aktifkan

Kekurangan : 

-fiturnya tidak lengkap
-kurang diminati
-bing kurang cepat dalam pencariannya

8. Ask

Kelebihan :

-Ask akan mencari situs penyedia jawaban untuk pertanyaan yang di berikan
-lebih canggih dan akan menampilkan lebih banyak informasi pada halaman pertama
-background Ask dapat di ganti-ganti sesuai keinginan

Kekurangan : 

-data basenya kecil
-fiturnya kurang lengkap
-pencarian kata tidak ada filtering sehingga data yang tidak dicari semua di ambil
-tidak ada pengelompokan data khusunya dalam pembukaan gambar

9. Baidoe

Kelebihan : 

-menyedikan pengguna dengan permintaan masyarakat
-menyediakan link untuk pilihan berita lokal, berita normal, dan berita Internasional

Kekurangan :

-bahasa yang digunakan paling dominan adalah mandarin
-proteksinya jelek

10. Live Search

Kelebihan : mampu mencari info yang lebih menarik

Kekurangan : mesin pencari ini tidak begitu populer.

11. LookSmart

Kelebihan : menyediakan produk iklan pencarian dan layanan kepada pengiklan teks

Kekurangan : situs ini mengeluarkan biaya

12. Icerocket

Kelebihan : dapat mencari gambar dan search engine yang susah di cari

Kekurangan : 

-kurang populer
-sulit untuk memahami cara memakai search engine ini

13. Entroweb

Kelebihan : 

-memiliki web browser 
-memiliki hubungan ke web lain

Kekurangan : 

-kendala bahasa
- kadang tidak menampilkan hasil yang di programkan

14. Excite

Kelebihan :
- dapat mencari informasi berupa web, gambar, berita, audio dan video

Kekurangan : 
-tampilannya kurang menarik
-kurang lengkap

15. Finqoo

Kelebihan :
-dapat menampilkan situs pencarian dalam halaman yang sama 
-kecepatan dalam mencari
-tampilan sederhana
-fiturnya komplit

Kekurangan : 
-loading membutuhkan waktu yang lama

16. Scirus

Kelebihan : 
-terdapat sidebar yang menyaring hasil-hasil pencarian 
-untuk akurasi maksimal
- kemampuan melakukan pencarian di situs lain

Kekurangan : 

belum terlalu populer

17. Findtoyou

Kelebihan : 

Dapat mengklarifikasikan pencarian, sehingga pengguna dapat mudah memiliki jenis file yang ingin di cari.

Kekurangan : 

agak lambat walaupun akses internetnya cepat

Sumber : http://ilhampranataputra.blogspot.com/2013/09/berbagai-kelebihan-dan-kekurangan-18.html

Resume :

Setiap Search Engine memiliki kekurangan dan kelebihan masing - masing, kita sebagai pengguna search engine tersebut diberikan kebebasan untuk memilih search engine yang menurut kita terbaik, terbaik yaitu kita dapat menemukan situs yang tepat sesuai dengan yang kita inginkan melalui search engine tadi

Cyber Law

CYBER LAW DAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR CYBER CRIME



Cyber Law 

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law 

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. 

Ruang Lingkup Cyber Law 

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari: 

· E-Commerce, 

· Trademark/Domain Names, 

· Privacy and Security on the Internet, 

· Copyright, 

· Defamation, 

· Content Regulation, 

· Disptle Settlement, dan sebagainya. 


Topik-topik Cyber Law 
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu: 

· Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

· On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.

· Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.

· Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.

· Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

· Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

· Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

· Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

· Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

· Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,

· Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

· The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.

· The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.


Undang-Undang Yang Mengatur Cyber Crime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakansoftware card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan 
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory(CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undangtersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 

Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Sumber : 

http://etikaiptek.blogspot.com/2013/05/cyber-law-dan-undang-undang-yang.html

Resume : Cyber Law sangat penting keberadaannya bagi dunia maya, sebagai contoh kasus mustika ratu dengan sari ayu, dimana sari ayu menggunakan domain mustikaratu.com sebagai halaman web mereka, sehingga pada abad 20 an silam, mustika ratu melaporkan hal ini ke penyidik , pada saat itu belom ada cyber law dan masih simpang siur beritanya mengenai penting atau tidaknya cyber law di indonesia sehingga pihak sari ayu dikenai pasal perdagangan bukan pasal cyber law atau UU ITE.

Materi UU ITE

Dunia teknologi informasi pada saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal tersebut dapat terlihat dari bagaimana dengan mudahnya kita menjangkau orang-orang yang ada di seluruh dunia sehingga tidak ada batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, serta budaya secara signifikan. Perkembangan teknologi informasi ini juga memberikan efek-efek lain, seperti : memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan ,kemajuan, dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana yang efektif perbuatan melawan hukum.
Terkait dengan perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, maka muncullah sebuah hukum baru yaitu hukum cyber atau hukum telematika. Hukum telematika sebagai perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum telematika.Fokuspembahasan dalam hukum telematika ini berfokus pada masalah yang terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan transaksi secara elektronik. Nama lain dari hukum telematika ini, anatara lain : teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Kegiatan melalui media sistem elektronik yang disebut juga ruang cyber(cyber space) meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja, karena jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinyabersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai mana orang yang telah melakukan perbuatan hukum di dunia nyata.
Berdasarkan penjabran di atas maka sangat diperlukan undang-undang yang mengatur mengenai permasalahan teknologi infomasi.  Oleh karena itu pada tahun 2008 disahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum dari Undang-undang No. 11 tersebut adalah Pasal 5 ayat 1dan Pasal 20 UUD 1945. Berikut ini sistematika undang-undang tentang ITE tersebut, yaitu :
Bab I (Pasal 1-2) berisi tentang istilah-istilah yang terdapat dalam undang-undang ini dan mengenai daya laku undang-undang ini. Dapat kita lihat dari pasal 1 yang mana menjelaskan mengenai istilah-istilah seperti : informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi, dokumen elektronik, sistem elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, jaringan sistem elektronik, agen elektonik, sertifikat elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi, tanda tangan elektronik, penanda tangan, komputer, akses, kode akses, kontrak elektronik, pengirim, penerima, nama domain, orang, badan usaha, dan pemerintah. Hal ini dilakukan agar terdapat kesepahaman mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam UU No. 11 tahun 2008 ini.
Bab II (Pasal 3-4) berisi tentang asas dan tujuan dari pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Disin dalam pemnfaatannya teknologi informasi dan transaksi elektonik memiliki tujuan yang positif, antara lain : mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan serta perekonomian nasional, meningkatkan efektifitas dan efisiensi publik, memberikan kesempatan kepada orang seluas-luasnya untuk memajukan pikiran dan kemampaun, dan memberikan rasa aman kepada pengguna teknologi informasi.oleh karena itu dalam pemanfaatannya diperlukan itikad yang baik dalam penggunaannya.
Bab III (Pasal 5-12) berisi tentang informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya yang merupakan alat bukti hukum yang sah. Dalam bab ini juga membhas mengenai tanda tangan elektronik. Bila saya kaitkan antara bab III ini dengan realita yang ada, maka saya akan mengambil contoh mengenai forum jual beli online atau situs-situs yang menawarkan produk kepada konsumen secara online. Dapat dibilang hal ini sebagai hak kita untuk mendapatkan perlindungan secara hukum dalam bertransaksi secara online.
Bab IV (Pasal 13-16) berisi tentang penyelenggaraan sertifikasi dan sistem elektronik. Fungsi sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik itu sendiri adalah untuk menjamin keamanan penyelenggaraan sistem elektronik. Contoh konkretnya adalah penyelenggaraan sistem elektronik Perbankan dijamin aman oleh penyelenggara sertifikasi elektronik apabila telah mendapatkan sertifikasi elektronik. Lembaga-lembaga lain yang dapat menggunakan sistem ini, seperti : penerbangan, telekomunikasi, teknologi informasi, pasar modal, dan lain-lain yang terpenting perusahaan tersebut telah menjami keamanan penyelenggaraan sistem elektronik.
Bab V (Pasal 17-22) berisi tentang penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik dan privat. Dalam hal ini kita bisa mengambil contoh dalam sistem pembayaran online baik menggunakan kartu kredit, internet banking, maupun digital cash masing-masing memiliki sisi kelemahan. Kelemahan terbesar dari metode pembayaran secara onlineternyata bukan terletak bukan pada sistem elektronik yang digunakan itu sendiri, melainkan pada faktor humans (manusia sebagai pengguna) yang lalai atau tidak aware terhadap penggunaan identitas pribadi (user name, password, profil, dan lain-lain).
Bab VI (Pasal 23-26) berisi tentang nama domain, kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi. Pembahasan pada bab VI ini berkaitan dengan informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet, dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan perlindungan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sama saja dengan perlindungan hak paten atas terciptanya suatu karya pribadi.
Bab VII (Pasal 27-37) berisi tentang perbuatan yang dilarang dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Jelas sekali bahwa bab ini mengatur mengenai etika kita dalam mendistribusikan informasi elektronik tidak boleh mengandung hal yang melanggar, seperti : norma kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, dan hal-hal negatif lainnya. Sepertinya kalau kita melihat dari fenomena sekarang bagaimana terdapat kasus-kasus hukum lainnya yang bermula dari pelanggaran dalam pendistribusian informasi elektronik, sebagai contoh : penyebaran video porno, tweet war yang pada akhirnya berujung pada penghinaan, dan masih banyak kasus lainnya.
Bab VIII (Pasal 38-39) berisi tentang penyelesaian sengketa dalam sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian. Masih berkaitan dengan dengan bab VII, jika terjadi sengketa atau permasalahan yang terjadi maka kasus tersebut dapat di bawa ke dalam ranah hukum perdata bahkan pidana. Karena di negara Indonesia hukum ini masih sulit ditegakkan undang-undang tersebut karena masih kurangnya bukti yang dapat menjerat pelakunya dalam ranah hukum, maka diperlukan proses pembuktian dengan menggunakan bukti-bukti yang kuat.
Bab IX (Pasal 40-41) berisi tentang peran pemerintah dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta peran masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Dengan bertambahnya waktu, maka perkembangan teknologi informasi semakin maju pula. Hal ini mendorong semakin banyak modus kejahatan cyber yang terus berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai media komunikasi kejahatan, pencurian, penipuan, dan banyak sekali kejahatan yang senantiasa meningkatkan kemampuannya dalam memodifikasi aksi kejahatan sehingga tidak terendus oleh pihak yang berwajib. Dari permasalahan itu hendaknya pemerintah Indonesia diharapkan harus terus mengkaji bentuk kejahatan baru di bidang cybercrime agar modus kejahatan baru dapat segera teratasi dan menemukan solusi teknologi terbaru dan efektif menghadapi kejahatan cyber.
Bab X (Pasal 42-44) berisi tentang penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik ini beserta alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sebagai contoh bagaimana pada beberap waktu yang lalu dihebohkan dengan kasus video porno Ariel, maka pihak kepolisian selaku pihak yang bertanggung jawab untuk mengusut serta menyidik kasus ini akan mengumpulkan beberapa bukti.
Bab XI (Pasal 45-52) berisi tentang ketentuan pidana. Bila terbukti terjadi pelanggaran di bidang informasi dan transaksi elektronik, maka akan terkena pasal 27 ayat 3 dan psal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Berikut ini beberapa kasus yang dapat menjerat pelakunya terhadap tindak pindana, yaitu : kasus Prita Mulyasari, Narliswandi Piliang, Agus Hamonangan, EJA,dan beberapa kasus lain di luar sana yang sedang berjalan. Yang terakhir bab XII (Pasal 53) berisi tentang ketentuan peralihan dan bab XIII (Pasal 54) berisi tentang ketentuan penutup.
Bila kita merangkum secara garis besar hal-hal yang penting yang berhubungan dengan prinsip hukum ITE, maka kita akan membahas hal-hal seperti :
  • Transaksi elektronik
  • Nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama
  • Hak kekayaan intelektual
  • Perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik
  • Peran pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik
  • Ketentuan pidana bagi pihak pelanggar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik
Sumber : 

- https://ramorra.wordpress.com/2013/02/01/resume-uu-ite/

Resume :

Dengan adanya UU ITE ini para pemain dunia maya mempunyai batasan - batasan sehingga apabila mereka melanggar batasan tersebut, akan ada sanksi yang menunggu mereka,

Contoh : Apabila ada seseorang yang menyebar berita tidak benar pada website atau dunia maya maka mereka dapat di proses sesuai hukum UU ITE