Monday, April 6, 2015

Cyber Law

CYBER LAW DAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR CYBER CRIME



Cyber Law 

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law 

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. 

Ruang Lingkup Cyber Law 

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari: 

· E-Commerce, 

· Trademark/Domain Names, 

· Privacy and Security on the Internet, 

· Copyright, 

· Defamation, 

· Content Regulation, 

· Disptle Settlement, dan sebagainya. 


Topik-topik Cyber Law 
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu: 

· Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

· On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.

· Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.

· Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.

· Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

· Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

· Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

· Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

· Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

· Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,

· Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

· The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.

· The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.


Undang-Undang Yang Mengatur Cyber Crime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakansoftware card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan 
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory(CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undangtersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 

Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Sumber : 

http://etikaiptek.blogspot.com/2013/05/cyber-law-dan-undang-undang-yang.html

Resume : Cyber Law sangat penting keberadaannya bagi dunia maya, sebagai contoh kasus mustika ratu dengan sari ayu, dimana sari ayu menggunakan domain mustikaratu.com sebagai halaman web mereka, sehingga pada abad 20 an silam, mustika ratu melaporkan hal ini ke penyidik , pada saat itu belom ada cyber law dan masih simpang siur beritanya mengenai penting atau tidaknya cyber law di indonesia sehingga pihak sari ayu dikenai pasal perdagangan bukan pasal cyber law atau UU ITE.

Materi UU ITE

Dunia teknologi informasi pada saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal tersebut dapat terlihat dari bagaimana dengan mudahnya kita menjangkau orang-orang yang ada di seluruh dunia sehingga tidak ada batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, serta budaya secara signifikan. Perkembangan teknologi informasi ini juga memberikan efek-efek lain, seperti : memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan ,kemajuan, dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana yang efektif perbuatan melawan hukum.
Terkait dengan perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, maka muncullah sebuah hukum baru yaitu hukum cyber atau hukum telematika. Hukum telematika sebagai perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum telematika.Fokuspembahasan dalam hukum telematika ini berfokus pada masalah yang terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan transaksi secara elektronik. Nama lain dari hukum telematika ini, anatara lain : teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Kegiatan melalui media sistem elektronik yang disebut juga ruang cyber(cyber space) meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja, karena jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinyabersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai mana orang yang telah melakukan perbuatan hukum di dunia nyata.
Berdasarkan penjabran di atas maka sangat diperlukan undang-undang yang mengatur mengenai permasalahan teknologi infomasi.  Oleh karena itu pada tahun 2008 disahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum dari Undang-undang No. 11 tersebut adalah Pasal 5 ayat 1dan Pasal 20 UUD 1945. Berikut ini sistematika undang-undang tentang ITE tersebut, yaitu :
Bab I (Pasal 1-2) berisi tentang istilah-istilah yang terdapat dalam undang-undang ini dan mengenai daya laku undang-undang ini. Dapat kita lihat dari pasal 1 yang mana menjelaskan mengenai istilah-istilah seperti : informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi, dokumen elektronik, sistem elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, jaringan sistem elektronik, agen elektonik, sertifikat elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi, tanda tangan elektronik, penanda tangan, komputer, akses, kode akses, kontrak elektronik, pengirim, penerima, nama domain, orang, badan usaha, dan pemerintah. Hal ini dilakukan agar terdapat kesepahaman mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam UU No. 11 tahun 2008 ini.
Bab II (Pasal 3-4) berisi tentang asas dan tujuan dari pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Disin dalam pemnfaatannya teknologi informasi dan transaksi elektonik memiliki tujuan yang positif, antara lain : mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan serta perekonomian nasional, meningkatkan efektifitas dan efisiensi publik, memberikan kesempatan kepada orang seluas-luasnya untuk memajukan pikiran dan kemampaun, dan memberikan rasa aman kepada pengguna teknologi informasi.oleh karena itu dalam pemanfaatannya diperlukan itikad yang baik dalam penggunaannya.
Bab III (Pasal 5-12) berisi tentang informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya yang merupakan alat bukti hukum yang sah. Dalam bab ini juga membhas mengenai tanda tangan elektronik. Bila saya kaitkan antara bab III ini dengan realita yang ada, maka saya akan mengambil contoh mengenai forum jual beli online atau situs-situs yang menawarkan produk kepada konsumen secara online. Dapat dibilang hal ini sebagai hak kita untuk mendapatkan perlindungan secara hukum dalam bertransaksi secara online.
Bab IV (Pasal 13-16) berisi tentang penyelenggaraan sertifikasi dan sistem elektronik. Fungsi sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik itu sendiri adalah untuk menjamin keamanan penyelenggaraan sistem elektronik. Contoh konkretnya adalah penyelenggaraan sistem elektronik Perbankan dijamin aman oleh penyelenggara sertifikasi elektronik apabila telah mendapatkan sertifikasi elektronik. Lembaga-lembaga lain yang dapat menggunakan sistem ini, seperti : penerbangan, telekomunikasi, teknologi informasi, pasar modal, dan lain-lain yang terpenting perusahaan tersebut telah menjami keamanan penyelenggaraan sistem elektronik.
Bab V (Pasal 17-22) berisi tentang penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik dan privat. Dalam hal ini kita bisa mengambil contoh dalam sistem pembayaran online baik menggunakan kartu kredit, internet banking, maupun digital cash masing-masing memiliki sisi kelemahan. Kelemahan terbesar dari metode pembayaran secara onlineternyata bukan terletak bukan pada sistem elektronik yang digunakan itu sendiri, melainkan pada faktor humans (manusia sebagai pengguna) yang lalai atau tidak aware terhadap penggunaan identitas pribadi (user name, password, profil, dan lain-lain).
Bab VI (Pasal 23-26) berisi tentang nama domain, kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi. Pembahasan pada bab VI ini berkaitan dengan informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet, dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan perlindungan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sama saja dengan perlindungan hak paten atas terciptanya suatu karya pribadi.
Bab VII (Pasal 27-37) berisi tentang perbuatan yang dilarang dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Jelas sekali bahwa bab ini mengatur mengenai etika kita dalam mendistribusikan informasi elektronik tidak boleh mengandung hal yang melanggar, seperti : norma kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, dan hal-hal negatif lainnya. Sepertinya kalau kita melihat dari fenomena sekarang bagaimana terdapat kasus-kasus hukum lainnya yang bermula dari pelanggaran dalam pendistribusian informasi elektronik, sebagai contoh : penyebaran video porno, tweet war yang pada akhirnya berujung pada penghinaan, dan masih banyak kasus lainnya.
Bab VIII (Pasal 38-39) berisi tentang penyelesaian sengketa dalam sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian. Masih berkaitan dengan dengan bab VII, jika terjadi sengketa atau permasalahan yang terjadi maka kasus tersebut dapat di bawa ke dalam ranah hukum perdata bahkan pidana. Karena di negara Indonesia hukum ini masih sulit ditegakkan undang-undang tersebut karena masih kurangnya bukti yang dapat menjerat pelakunya dalam ranah hukum, maka diperlukan proses pembuktian dengan menggunakan bukti-bukti yang kuat.
Bab IX (Pasal 40-41) berisi tentang peran pemerintah dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta peran masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Dengan bertambahnya waktu, maka perkembangan teknologi informasi semakin maju pula. Hal ini mendorong semakin banyak modus kejahatan cyber yang terus berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai media komunikasi kejahatan, pencurian, penipuan, dan banyak sekali kejahatan yang senantiasa meningkatkan kemampuannya dalam memodifikasi aksi kejahatan sehingga tidak terendus oleh pihak yang berwajib. Dari permasalahan itu hendaknya pemerintah Indonesia diharapkan harus terus mengkaji bentuk kejahatan baru di bidang cybercrime agar modus kejahatan baru dapat segera teratasi dan menemukan solusi teknologi terbaru dan efektif menghadapi kejahatan cyber.
Bab X (Pasal 42-44) berisi tentang penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik ini beserta alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sebagai contoh bagaimana pada beberap waktu yang lalu dihebohkan dengan kasus video porno Ariel, maka pihak kepolisian selaku pihak yang bertanggung jawab untuk mengusut serta menyidik kasus ini akan mengumpulkan beberapa bukti.
Bab XI (Pasal 45-52) berisi tentang ketentuan pidana. Bila terbukti terjadi pelanggaran di bidang informasi dan transaksi elektronik, maka akan terkena pasal 27 ayat 3 dan psal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Berikut ini beberapa kasus yang dapat menjerat pelakunya terhadap tindak pindana, yaitu : kasus Prita Mulyasari, Narliswandi Piliang, Agus Hamonangan, EJA,dan beberapa kasus lain di luar sana yang sedang berjalan. Yang terakhir bab XII (Pasal 53) berisi tentang ketentuan peralihan dan bab XIII (Pasal 54) berisi tentang ketentuan penutup.
Bila kita merangkum secara garis besar hal-hal yang penting yang berhubungan dengan prinsip hukum ITE, maka kita akan membahas hal-hal seperti :
  • Transaksi elektronik
  • Nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama
  • Hak kekayaan intelektual
  • Perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik
  • Peran pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik
  • Ketentuan pidana bagi pihak pelanggar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik
Sumber : 

- https://ramorra.wordpress.com/2013/02/01/resume-uu-ite/

Resume :

Dengan adanya UU ITE ini para pemain dunia maya mempunyai batasan - batasan sehingga apabila mereka melanggar batasan tersebut, akan ada sanksi yang menunggu mereka,

Contoh : Apabila ada seseorang yang menyebar berita tidak benar pada website atau dunia maya maka mereka dapat di proses sesuai hukum UU ITE

Tuesday, October 28, 2014

Teknologi Antarmuka Telematika

Teknologi yang Terkait Antarmuka Telematika


             Sebelum menjabarkan teknologi apa saja yang terkait dengan antarmuka telematika, sebaiknya kita mengetahui arti dari antarmuka dan telematika terlebih dahulu.

Antarmuka ( interface ) adalah salah satu layanan yang disediakan sistem operasi sebagai sarana interaksi antara pengguna dengan sistem operasi. Antarmuka adalah komponen sistem operasi yang bersentuhan langsung dengan pengguna. Terdapat dua jenis antarmuka, yaitu Command Line Interface(CLI - yang berbasis pada teks tanpa adanya gambar seperti ms-dos) dan Graphical User Interface(GUI - yang berbasis grafis, dgn memiliki tampilan berupa menu dan icon - icon seperti windows).

telematika menurut pemerintah diartikan sebagai singkatan dari tele = telekomunikasi, ma = multimedia, dan tika = informatika. Telematika sudah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, bahkan menjadi komoditas industri, bisnis informasi, media dan telekomunikasi. Secara umum telematika merupakan bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.

        Setelah mengetahui arti dari antarmuka dan telematika, maka dapat disimpulkan arti dari antarmuka telematika adalah sebuah kegiatan telematika yang berhubungan langsung dengan pengguna. Terdapat 6 ( enam ) teknologi yang terkait antaramuka telematika yaitu :

1. Head Up Display (HUD)
2. Tangible User Interface
3. Computer Vision
4. Browsing Audio Data
5. Speech Recognition
6. Speech Synthesis 

adapun perincian dari ke 6 ( enam ) tersebut adalah :

1. Head Up Display (HUD) 

        Sebuah head-up display systems, atau disingkat HUD, adalah suatu tampilan transparan yang menyajikan data tanpa mengharuskan pengguna untuk melihat dari sudut pandang biasa mereka. Asal usul nama ini berasal dari pilot yang dapat melihat informasi dengan kepala “dinaikkan” dan melihat ke depan, bukan memandang sudut bawah untuk melihat ke instrumen yang lebih rendah. Meskipun HUD pada awalnya dikembangkan untuk penerbangan militer, HUD sekarang telah digunakan dalam pesawat komersial, mobil, dan aplikasi lainnya. HUD of an F/A-18C



        Helmet Mounted Displays (HMD) secara teknis merupakan sebuah bentuk dari HUD, perbedaannya adalah bahwa HMD menampilkan elemen tampilan yang bergerak dengan berorientasi pada kepala pengguna relatif terhadap pesawat. Banyak pesawat tempur modern (seperti F/A-18, F-22, Eurofighter) menggunakan baik HUD maupun HMD secara bersamaan. F-35 Lightning II dirancang tanpa HUD, hanya mengandalkan pada HMD, menjadikann

2. Tangible User Interface

        Tangible User Interface, yang disingkat TUI, adalah antarmuka dimana seseorang dapat berinteraksi dengan informasi digital lewat lingkungan fisik. Nama inisial Graspable User Interface, sudah tidak lagi digunakan. Salah satu perintis TUI ialah Hiroshi Ishii, seorang profesor di Laboratorium Media MIT yang memimpin Tangible Media Group. Pandangan istimewanya untuk tangible UI disebut tangible bits, yaitu memberikan bentuk fisik kepada informasi digital sehingga membuat bit dapat dimanipulasi dan diamati secara langsung. Sebuah contoh nyata adalah Marmer UI Answering Machine oleh Durrell Uskup (1992). Sebuah kelereng mewakili satu pesan yang ditinggalkan di mesin penjawab. Menjatuhkan marmer ke piring diputar kembali pesan atau panggilan terkait kembali pemanggil. Contoh lain adalah sistem Topobo. Balok-balok dalam LEGO Topobo seperti blok yang dapat bentak bersama, tetapi juga dapat bergerak sendiri menggunakan komponen bermotor. Seseorang bisa mendorong, menarik, dan memutar blok tersebut, dan blok dapat menghapal gerakan-gerakan ini dan diulang mereka.

        Pelaksanaan lain memungkinkan pengguna untuk membuat sketsa gambar di atas meja sistem dengan pena yang benar-benar nyata. Menggunakan gerakan tangan, pengguna dapat mengkloning gambar dan peregangan dalam sumbu X dan Y akan hanya sebagai salah satu program dalam cat. Sistem ini akan mengintegrasikan kamera video dengan gerakan system pengakuan. Contoh lain adalah logat, pelaksanaan TUI membantu membuat produk ini lebih mudah diakses oleh pengguna tua produk. 'teman' lewat juga dapat digunakan untuk mengaktifkan interakasi yang berbeda dengan produk.

        Beberapa pendekatan telah dilakukan untuk membangun middleware untuk TUI generik. Mereka sasaran menuju kemerdekaan aplikasi domain serta fleksibilitas dalam hal teknologi sensor yang digunakan. Sebagai contoh, Siftables menyediakan sebuah platform aplikasi yang sensitif menampilkan gerakan kecil bertindak bersama-sama untuk membentuk antar muka manusia – computer. Dukungan kerjasama TUIs harus mengizinkan distribusi spasial, kegiatan asynchronous, dan modifikasi yang dinamis, TUI infrastruktur, untuk nama yang paling menonjol. Pendekatan ini menyajikan suatu kerangka kerja yang didasarkan pada konsep ruang tupel LINDA untuk memenuhi persyaratan ini. Kerangka kerja yang dilaksanakan TUI untuk menyebarkan teknologi sensor pada semua jenis aplikasi dan aktuator dalam lingkungan terdistribusi.

3. Computer Vision 

        Computer Vision adalah ilmu pengetahuan dan teknologi mesin yang dapat mengerti, di mana “mengerti” dalam hal ini berarti bahwa mesin mampu mengekstrak informasi dari sebuah gambar yang diperlukan untuk menyelesaikan beberapa tugas. Sebagai suatu disiplin ilmu, computer vision berkaitan dengan teori di balik sistem buatan yang mengekstrak informasi dari suatu gambar. Data gambar dapat mengambil banyak bentuk, seperti urutan video, pandangan dari beberapa kamera, atau data multi-dimensi dari scanner medis. Sebagai disiplin teknologi, computer vision berusaha untuk menerapkan teorinya dan modelnya untuk pembangunan sistem computer vision. Contoh aplikasi computer vision mencakup sistem untuk :



a. Proses pengendalian (misalnya, suatu industri robot atau kendaraan otonom) Mendeteksi peristiwa (misalnya, untuk pengawasan visual atau perhitungan penduduk)
b. Mengorganisir informasi (misalnya, untuk pengindeksan database gambar, dan urutan gambar)
c. Memodelkan objek atau lingkungan (misalnya, penyelidikan industri, analisis citra medis, atau pemodelan topografi)
d. Interaksi (misalnya, sebagai masukan ke perangkat untuk interaksi manusia dan komputer)

4. Browsing Audio Data 

        Browsing Audio Data Browsing Audio Data merupakan metode browsing jaringan yang digunakan untuk browsing video / audio data yang ditangkap oleh sebuah IP kamera. Jaringan video / audio metode browsing mencakupi langkah-langkah sebagai berikut ; Menjalankan sebuah program aplikasi komputer lokal untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP. Transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS ( Dynamic Domain Name Server) oleh program aplikasi. Mendapatkan kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IP kamera dan kontrol kamera IP melalui kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi compile ke layanan server melalui alamat server pribadi sehingga untuk mendapatkan video / audio data yang ditangkap oleh kamera IP, dimana server layanan menangkap video / audio data melalui Internet.

5. Speech Recognition

        Speech Recognition yang juga dikenal sebagai Automatic Speech Recognition atau Computer Speech Recognition, dapat mengkonversikan kata-kata lisan menjadi teks. Istilah “pengenalan suara” terkadang digunakan untuk merujuk kepada sistem pengenalan yang harus dilatih untuk pembicara tertentu, sebagai suatu kasus khusus untuk kebanyakan pengenalan perangkat lunak desktop. Mengenali pembicara dapat menyederhanakan tugas menerjemahkan pembicaraan. Speech recognition adalah solusi yang lebih luas yang mengacu pada teknologi yang dapat mengenali pembicaraan tanpa ditargetkan pada pembicara tunggal seperti sistem call center yang dapat mengenali suara dengan sendirinya. Aplikasi speech recognition mencakup voice user interface seperti voice dialing, call routing, pengendali alat domotic, pencarian, memasukkan data sederhana, persiapan dokumen terstruktur, pemrosesan speech-to-text, dan pesawat.

6. Speech Synthesis 

        Speech Synthesis adalah produk buatan dari pembicaraan manusia. Sebuah sistem komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech synthesizer, dan dapat diterapkan dalam perangkat lunak atau perangkat keras. Sistem text-to-speech (TTS) mengkonversi bahasa teks normal ke dalam pembicaraan, sistem lain membuat representasi bahasa isyarat seperti transkripsi fonetik ke dalam pembicaraan. Speech synthesis dapat dibuat dengan menggabungkan potongan rekaman pembicaraan yang tersimpan dalam database. Sistem berbeda dalam ukuran dari unit pembicaraan yang tersimpan, sebuah sistem yang menyimpan telepon atau diphones menyediakan berbagai output terbesar, tetapi mungkin kurang jelas. Untuk domain penggunaan khusus, penyimpanan seluruh kata atau kalimat memungkinkan untuk output berkualitas tinggi. Atau, synthesizer dapat menggabungkan sebuah model dari saluran vokal dan karakteristik suara manusia untuk membuat output suara “sintetik” yang lengkap. Kualitas speech synthesizer dinilai oleh kesamaan dengan suara manusia dan dengan kemampuannya untuk dipahami. Sebuah program text-to-speech cerdas memungkinkan orang dengan gangguan penglihatan atau tuna aksara untuk mendengarkan karya tulis pada komputer rumahan. Banyak sistem operasi komputer telah menyertakan speech synthesizer sejak awal 1980-an.

Kualitas sistem speech synthesis yang paling penting adalah kealamian dan dimengerti. “Kealamian” menggambarkan seberapa dekat output suara seperti pembicaraan manusia, sedangkan “dimengerti” adalah kemudahan dengan suatu output yang dimengerti. Speech synthesizer yang ideal adalah alami dan dimengerti. Sistem speech synthesis biasanya mencoba untuk memaksimalkan kedua karakteristik. Dua teknologi utama untuk menghasilkan bentuk gelombang speech synthesis adalah concatenative synthesis dan formant synthesis. Setiap teknologi memiliki kelebihan dan kekurangan, dan maksud penggunaan dari sistem sintesis akan menentukan pendekatan yang akan digunakan.

RESUME : Teknologi Interface adalah untuk mempermudah pengoperasian sebuah komputer oleh pengguna (user) serta memperindah tampilan komputer agar tidak monoton

Sumber : 

http://kochani-kekuatancinta.blogspot.com/2013/01/teknologi-yang-terkait-antarmuka.html

Monday, October 13, 2014

Layanan Telematika

Telematika merupakan singkatan dari telekomunikasi, media, dan informatika. Ketiga istilah ini tentu sudah tidak asing di dunia IT. Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
Kemajuan teknologi membuat kemajuan di bidang telematika ikut berkembang pesat.
Karenanya layanan telematika dapat dengan mudah kita jumpai di berbagai bidang kehidupan, misalnya :
1. Bidang Informasi
Misalnya wartel dan Warnet (warung internet) memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya.
2. Bidang Keamanan
Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120.
Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat.
Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri.
Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau website .
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi.
Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu.
Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
3. Layanan Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness.
Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user.
Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.

Sumber : http://dim24.wordpress.com/2011/10/20/layanan-telematika/

Arsitektur Sisi Klien - Server

ARSITEKTUR TELEMATIKA KLIEN-SERVER
Klien-server merupakan sebuah paradigma dalam teknologi informasi yang merujuk kepada cara untuk mendistribusikan aplikasi ke dalam dua pihak: pihak klien dan pihak server. Dalam model klien/server, sebuah aplikasi dibagi menjadi dua bagian yang terpisah, tapi masih merupakan sebuah kesatuan yakni komponen klien dan komponen server. Komponen klien juga sering disebut sebagai front-end, sementara komponen server disebut sebagai back-end. Komponen klien dari aplikasi tersebut dijalankan dalam sebuah workstation dan menerima masukan data dari pengguna. Komponen klien tersebut akan menyiapkan data yang dimasukkan oleh pengguna dengan menggunakan teknologi pemrosesan tertentu dan mengirimkannya kepada komponen server yang dijalankan di atas mesin server, umumnya dalam bentuk request terhadap beberapa layanan yang dimiliki oleh server. Komponen server akan menerima request dari klien, dan langsung memprosesnya dan mengembalikan hasil pemrosesan tersebut kepada klien. Klien pun menerima informasi hasil pemrosesan data yang dilakukan server dan menampilkannya kepada pengguna, dengan menggunakan aplikasi yang berinteraksi dengan pengguna.
1.  Arsitektur Client / server
Ciri-ciri :
  • Menggunakan LAN untuk mendukung Jaringan PC
  • Masing –masing PC memiliki penyimpanan tersendiri
  • Berbagi hardware dan software
2.  Arsitektur file server
Ciri- ciri :
  • semua pemrosesan dilakukan pada sisi workstation
  • satu atau beberapa server terhubungkan dalam jaringan
  • server bertindak sebagai file server
  • file server bertindak sebagai pengelola file dan memungkinkan klien mengakses file tersebut.
  • setiap klien dilengkapi DBMS tersendiri, DBMS berinteraksi dengan data yang tersimpan dalam bentuk file pada server.
3.  Arsitektur Database sever
Ciri-ciri :
  • Klien bertanggung jawab dalam mengelola antar muka pemakai
  • Database server bertanggung jawab pada penyimpanan , pengaksesan, dan pemrosesan database
  • Database serverlah yang dituntut memiliki kemampuan pemrosesan yang tinggi
Dibawah ini merupakan penjelasan tentang beberapa kolaborasi arsitektur sisi client dan sisi server, dibagi atas 3 jenis kolaborasi;
1.  Arsitektur Single- Tier
Arsitektur Single- Tier adalah semua komponen produksi dari sistem dijalankan pada computer yang sama. Sederhana dan alternatifnya sangat mahal. Membutuhkan sedikit perlengkapan untuk dibeli dan dipelihara.
2. Arsitektur Two-tier
Pada Arsitektur Two-tier, antarmukanya terdapat pada lingkungan desktop dan system manajemen database biasanya ada pada server yang lebih kuat yang menyediakan layanan pada banyak client. Pengolahan informasi dibagi antara lingkungan antarmuka sistem dan lingkungan server manajemen database.
3. Arsitektur Three-tier
Arsitektur Three-Tier diperkenalkan untuk mengatasi kelemahan dari arsitektur two-tier. Di tiga tingkatan arsitektur, sebuah middleware digunakan antara sistem user interface lingkungan client dan server manajemen database lingkungan. Middleware ini diimplementasikan dalam berbagai cara seperti pengolahan transaksi monitor, pesan server atau aplikasi server. Middleware menjalankan fungsi dari antrian, eksekusi aplikasi dan database staging.
Sumber :
http://zikriimam.wordpress.com/2011/10/12/arsitektur-telematika/

Perkembangan Dan Trend Ke Depan Telematika

Perkembangan Dan Trend Kedepan Telematika Di Bidang Teknologi Informasi

Perkembangan telematika di masa depan

Perkembangan telematika saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pada segi hardware, telah banyak bermuculan produk-produk IT muktahir yang lebih kecil, cepat dan efisien dengan format-format unik yang berbeda. Misalnya teknologi perakitan prosessor yang sudah bias memfrabikasi hingga ukuran 40nm, telepon selular dengan koneksi wifi, notebook dengan ukuran lebih kecil sehingga memudahkan keleluasaan mobilitas bagi penggunanya serta yang tidak kalah penting adalh tersedia akses hotspot dimana-mana sehingga hamper setiap orang dapat mengaksesnya.
Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika. Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L’informatisation de la Societe. Jadi, pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.
Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
• Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology).
• Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
• Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalu lintas (road vehicles dan vehicle telematics).
Periode Rintisan : Pada tahun 1970 perkembangan telematika di Indonesia sangat terbatas karena perhatian yang minim dari pemerintah dan pasokan listrik yang terbatas pada saat itu. Sehingga Indonesia tidak perduli dengan perkembangan telematika. Memasuki tahun 1980, penggunaan teknologi telematika di Indonesia masih terbatas. Sarana kirim pesan seperti yang kita kenal saat ini yaitu email yang dirintis pada tahun 1980.
Periode Pengenalan : Teknologi telematika sudah banyak digunakan dan masyarakat mulai mengenalnya. Jaringan radio amatir pada awal tahun 1990 mulai ramai. Pada sisi lain, milis yang mulai digagas sejak tahun 1980, terus berkembang seiring dengan berkembangnya telematika di Indonesia.

Periode Aplikasi : merupakan munculnya era dunia digital untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas untuk mulai dilaksanakan dan diaplikasikan. Semua itu dapat berlangsung lancar, dengan tersedianya sarana transportasi, kota-kota yang saling terhubung, dan industri telematika dalam negeri yang terus berkembang.

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga tidak akan dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan factor baru dari perkembangan teknologi. Antamuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop UBuntu, GoogleApps, YahooAPPS live.Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunaannya.

Pada akhirnya, era robotic akan segera muncul. Segenap mesin dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat dalam skala industry kecil dan menengah.

Tetapi jauh dari itu semua, mengenai trend ke depan telematika, itu merupakan kebebasan individu untuk mengembangkan dan menjadikan sebagai suatu trend didalam masyarakat. Yang pasti dalam proses perkembangannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak menguntungkan diri sendiri. Sehingga trend ke depan telematika dapat menjadi suatu trend yang dapat diterima dan dinikmati oleh seluruh masyarakat, baik dari kalangan atas maupun dari kalangan bawah.

Trend Telematika Kedepan
Seiring berkembangnya kemajuan teknologi yang semakin pesat, mengharuskan masyarakat untuk bisa mengikuti perkembangan teknologi yang telah ada. Mengenai trend ke depan Telematika, itu merupakan kebebasan individu untuk mengembangkan dan menjadikannya sebagai suatu trend (walau sesaat) di dalam masyrakat. Yang pasti dalam proses perkembangannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sehingga tidak merugikan pihak lain dan tidak menguntungkan diri sendiri (egois). Sehingga trend ke depan telematika dapat menjadi suatu trend yang dapat diterima dan dinikmati oleh seluruh masyarakat, baik dari kalangan atas maupun dari kalangan bawah.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan teknologi. Antarmuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop UBuntu, GoogleApps, YahooApps Live semua berlomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunannya. Pada akhirnya, era robotik akan segera muncul. Segenap mesin dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat dalam skala industri kecil dan menengah, termasuk di tanah air. Jadi, dengan adanya teknologi manusia akan terus berkembang sehingga akan ada harapan-harapan tentang masa depan yang lebih baik.
Ada lima kelompok industry yang berperan besar dalam perkembangan trend telematika ke depan, diantaranya:
1. Infrastruktur Telekomunikasi (biasanya resiko bisnis paling besar)
2. Infrastruktur Internet (biasanya resiko bisnis sedang & rendah)
3. Hosting service (biasanya resiko bisnis rendah)
4. Transaction type service (biasanya resiko bisnis rendah)
5. Content / knowledge producer (biasanya resiko bisnis rendah)

Sumber : http://azhafizfebrian.blogspot.com/2013/11/perkembangan-dan-trend-kedepan.html

Wednesday, September 24, 2014

Apa Itu Telematika

Mengenal Telematika



Dapat dilihat dari tabel diatas, bahwa telekomunikasi merupakan gabungan dari telekomunikasi dan juga informatika. 
  • Telekomunikasi merupakan gabungan dari kata Tele dan Komunikasi.Telekomunikasi dapat diartikan sebagai teknik pengiriman atau penyampaian informasi, dari suatu tempat ke tempat lain.
  • Informatika merupakan gabungan dari kata Informasi dan Teknologi. Informatikaadalah ilmu yang mempelajari transformasi fakta berlambang yaitu data maupun informasi pada mesin berbasis komputasi.

Maka dapat disimpulkan bahwa telematika adalah sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi jarak jauh, yang menyampaikan infomasi satu arah, maupun timbal balik dengan sistem digital yang mengacu pada industri yang berhubungan dengan penggunaan komputer dalam sistem telekomunikasi.

Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, diantaranya adalah :
  • Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai ICT (Information and Communications Technology) merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
  • Untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
  • Untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).



Pemahaman tentang telematika dapat disimpulkan menjadi beberapa point sebagai berikut :
  • Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik.
  • Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara, huruf, gambar, dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digitalmemungkinkan hal tersebut terjadi.
  • Jasa  telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu  atau dinas khusus (intranet).

Sumber : 

http://tanyashinta.blogspot.com/2013/09/mengenal-telematika.html